ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepastian pemanfaatan aset daerah untuk sektor pendidikan dan penguatan logistik pangan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Penyelesaian administrasi lahan SMK Geologi Pertambangan Tenggarong kini memasuki tahap akhir, sementara penyiapan lahan untuk pembangunan gudang Bulog Pusat di kawasan Bukit Biru ditargetkan rampung sebelum pembangunan dimulai pada 2027.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, mengungkapkan progres penyelesaian administrasi aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Latimojong telah mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah dokumen masih harus dilengkapi oleh perangkat daerah terkait sebelum usulan hibah dapat diproses lebih lanjut. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan pihak terkait di Ruang Rapat DPRD Kukar Lantai 2, Rabu (21/10/2026).
“Secara keseluruhan, prosesnya sudah mencapai sekitar 80 persen. Saat ini tinggal melengkapi persyaratan administrasi yang diminta DPRD. BPKAD dan Disperindag akan menindaklanjutinya sebagai bagian dari proses pengajuan persetujuan hibah,” kata Dafip.
Ia menjelaskan, penyelesaian status aset tersebut membutuhkan dokumen yang lengkap serta permohonan resmi dari pihak yayasan. Persoalan ini telah berlangsung cukup lama, mengingat pemanfaatan lahan untuk kegiatan pendidikan sebelumnya menggunakan mekanisme pinjam pakai sejak sekitar 2001.
Untuk melanjutkan proses tersebut, Yayasan Pendidikan Latimojong diminta mengajukan kembali permohonan secara resmi kepada Bupati Kukar. Setelah mendapatkan persetujuan atau disposisi, perangkat daerah yang berwenang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dafip menegaskan, Pemkab Kukar mendukung keberlangsungan pendidikan yang diselenggarakan SMK Geologi Pertambangan Tenggarong. Menurutnya, kontribusi sekolah tersebut terhadap pengembangan pendidikan di daerah menjadi salah satu pertimbangan penting agar persoalan administrasi aset segera memperoleh kepastian.
“Pemerintah daerah pada dasarnya mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kukar. SMK Geologi melalui yayasannya juga telah berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan. Karena itu, persoalan aset ini perlu segera diselesaikan agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan administrasi,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan luas lahan yang akan diajukan untuk hibah masih perlu diperjelas. Dafip menyebutkan, lahan yang digunakan yayasan berada dalam satu hamparan aset milik Pemkab Kukar dengan luas keseluruhan sekitar 6,9 hektare. Kawasan tersebut juga mencakup sejumlah fasilitas lain, di antaranya gedung KNPI, bekas Kantor Kelurahan Panji, Gedung Lapangan Pemuda, Taman Ulin, SLB, dan sekolah dasar.
Karena itu, permohonan hibah harus mencantumkan luas lahan sesuai kebutuhan aktual sekolah agar tidak mengganggu pemanfaatan aset lainnya. DPRD Kukar juga membantu proses pengukuran awal untuk memastikan batas dan luasan lahan yang akan diajukan.
“Kami masih perlu memastikan berapa luas lahan yang benar-benar dibutuhkan pihak yayasan. Nantinya, permohonan harus disesuaikan dengan kondisi penggunaan di lapangan. DPRD turut membantu pengukuran awal supaya lahan yang diajukan memiliki kejelasan,” jelasnya.
Di luar sektor pendidikan, Pemkab Kukar juga mempercepat penyiapan administrasi lahan untuk pembangunan gudang Bulog Pusat di kawasan Bukit Biru, Tenggarong. Dafip menyampaikan, lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Tahapan yang tersisa adalah melengkapi persyaratan teknis dan administrasi sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Pemkab Kukar menargetkan proses administrasi lahan gudang Bulog dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan. Target tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar rencana pembangunan fasilitas logistik pangan pada 2027 tidak terhambat persoalan legalitas aset.
“Kami ingin seluruh tahapan administrasi diselesaikan secara jelas dan tuntas. Dengan begitu, aset tersebut nantinya dapat dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog untuk mendukung rencana pembangunan gudang,” sebutnya.
Ia menerangkan, penentuan lokasi gudang mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari potensi banjir, akses distribusi, hingga ketersediaan jaringan listrik dan air. Kawasan Bukit Biru dipilih setelah Pemkab Kukar bersama pihak Bulog mempertimbangkan beberapa alternatif lokasi yang dinilai memenuhi kebutuhan pembangunan.
Salah satu alternatif yang sempat dikaji berada di Kecamatan Kembang Janggut. Namun, lokasi tersebut tidak direkomendasikan karena berpotensi mengalami banjir secara periodik. Setelah melakukan peninjauan terhadap sejumlah pilihan, kawasan Bukit Biru dinilai lebih memungkinkan untuk menunjang operasional gudang.
Untuk kebutuhan pembangunan, Pemkab Kukar menyiapkan kawasan dengan luas sekitar 1,3 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 3.000 meter persegi telah digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sisa lahan direncanakan dimanfaatkan untuk gudang Bulog yang akan berdampingan dengan fasilitas koperasi tersebut.
Dafip menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik gudang menjadi kewenangan Bulog melalui pemerintah pusat. Oleh sebab itu, penyelesaian administrasi dan persetujuan pemanfaatan aset menjadi langkah penting sebelum proyek memasuki tahap pembangunan.
Pemkab Kukar berharap penyelesaian kedua agenda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kepastian status lahan SMK Geologi diharapkan mendukung kelangsungan kegiatan belajar mengajar, sedangkan keberadaan gudang Bulog dapat memperkuat kapasitas penyimpanan dan distribusi logistik serta bahan pangan di Kutai Kartanegara.(Adv/Diskominfo Kukar/Rian)




