ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah pengajuan bantuan hibah untuk pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memprioritaskan penyaluran kepada lembaga yang bermitra dengan pemerintah, sementara bantuan bagi penerima lainnya menyesuaikan kondisi kas daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari program dedikasi Idaman Terbaik. Bantuan diberikan dalam bentuk uang untuk mendukung kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, sekolah swasta, hingga rumah ibadah.
Menurut Fathul, penyaluran hibah tidak dapat dilakukan sekaligus kepada seluruh pemohon karena harus mempertimbangkan prioritas belanja serta kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah mengutamakan lembaga yang telah menjalin kemitraan dalam pelaksanaan program bersama pemerintah.
“Untuk sementara, kami memprioritaskan hibah bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah, seperti LPTQ, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas. Adapun pengajuan dari pondok pesantren maupun rumah ibadah lainnya masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah,” kata Fathul, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, besaran hibah yang diberikan kepada setiap penerima tidak seragam. Nilai bantuan ditentukan berdasarkan kebutuhan yang disampaikan melalui proposal, kemudian diperiksa oleh tim teknis untuk menilai kelayakan dan menyesuaikan jumlah bantuan dengan kebutuhan di lapangan.
Sebagai contoh, pengajuan dana untuk rehabilitasi bangunan pondok pesantren atau rumah ibadah akan melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hasil verifikasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran bantuan yang dapat disetujui.
“Proposal yang masuk harus diperiksa bersama tim teknis terlebih dahulu. Dari hasil verifikasi itu, kami bisa menilai kebutuhan pemohon sekaligus menentukan besaran hibah yang layak diberikan,” bebernya.
Setelah verifikasi rampung, pemerintah menetapkan penerima beserta nominal bantuan yang disetujui. Proses selanjutnya adalah penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menjadi dokumen dasar dalam pelaksanaan penyaluran dana kepada penerima hibah.
Fathul menegaskan, bantuan tidak dapat langsung dicairkan sebelum seluruh persyaratan dan tahapan administrasi dipenuhi. Mekanisme tersebut diterapkan agar penyaluran dana sesuai prosedur, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Kukar akan terus menyesuaikan realisasi hibah dengan prioritas belanja dan ketersediaan anggaran. Lembaga yang mengajukan bantuan diharapkan mengikuti seluruh tahapan verifikasi dan administrasi agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/Diskominfo Kukar/Rian)




